BREAKING NEWS: Menaker Yassierli Umumkan Upah Minimum 2025, Rata-rata Naik 6,5 Persen

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Upah minimum pada 2025 rata-rata akan naik sebesar 6,5 persen, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan pada Rabu (4/12) mengatakan, pemerintah melibatkan sejumlah pihak terkait kenaikan upah minimum 2025.

Gubernur pun wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan bisa menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Baca: Kenaikan Gaji ASN dan Non-ASN Tahun 2025, Wali Kota Bandar Lampung Minta Guru Semangat Kerja

Baca: Prabowo Resmi Naikkan UMP 2025 Naik 6,5%, Presiden: Kenaikan Upah Penting Bagi Para Pekerja

Yassierli mengatakan, nilai upah minimum sektoral berdasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan.

Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik & risiko kerja yang berbeda dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat.

(TribunVideo.com)

#Yassierli  # upah minimum # Menteri Ketenagakerjaan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda