TRIBUN-VIDEO.COM - Upah minimum pada 2025 rata-rata akan naik sebesar 6,5 persen, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan pada Rabu (4/12) mengatakan, pemerintah melibatkan sejumlah pihak terkait kenaikan upah minimum 2025.
Gubernur pun wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan bisa menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Baca: Kenaikan Gaji ASN dan Non-ASN Tahun 2025, Wali Kota Bandar Lampung Minta Guru Semangat Kerja
Baca: Prabowo Resmi Naikkan UMP 2025 Naik 6,5%, Presiden: Kenaikan Upah Penting Bagi Para Pekerja
Yassierli mengatakan, nilai upah minimum sektoral berdasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan.
Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik & risiko kerja yang berbeda dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat.
(TribunVideo.com)
#Yassierli # upah minimum # Menteri Ketenagakerjaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.