Banding Israel Ditolak ICC, PM Netanyahu dan Eks Menhan Yoav Gallant Tetap Jadi Buron Internasional

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Dandi Bahtiar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (29/11/2024) resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh Israel.

Seperti diketahui, banding itu buntut dikeluarkannya surat perintah penangkapan PM Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Dikutip dari Tribunnews, jaksa ICC, Karim Khan, menegaskan bahwa banding tersebut tak memenuhi persyaratan hukum untuk diajukan.

Khan menambahkan, keputusan Kamar Praperadilan I bukanlah keputusan terkait yurisdiksi.

Baca: 2 Rudal Hizbullah Balas Israel yang Melanggar Gencatan Senjata, Menyasar Pangkalan Militer Shebaa

Baca: Israel Disebut Memakai Senjata Terlarang Internasional yang Menyebabkan Tubuh Menguap di Gaza

Sehingga, tidak dapat diajukan banding langsung.

Dengan keputusan ini, Netanyahu dan Gallant tetap berstatus sebagai buronan internasional.

Hal itu lantaran keduanya dituding melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza.

Meski demikian, terdapat sejumlah celah hukum yang memungkinkan Netanyahu untuk menghindari penangkapan di sejumlah negara.

Sebagai negara non-anggota ICC, Israel memiliki alasan untuk menolak yurisdiksi pengadilan tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Israel Ditolak, Netanyahu Masih Berstatus Buron hingga Presiden ICC Kecam Intervensi AS

    
# Netanyahu # Yoav Gallant # buron # ICC

Sumber: Tribun Video
   #Netanyahu   #Yoav Gallant   #buron   #ICC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda