Diminta Nikah Ulang, Pengadilan Agama Bongkar Alasan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tidak Sah

Editor: winda rahmawati

Video Production: Aura Dewi Arafuru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Diminta menikah ulang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan membongkar alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan bahwa sidang itsbat yang sempat diajukan sejoli tersebut ternyata ditolak.

Dijelaskan oleh Suryana, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim.

Lantaran pelantun Bermuara tersebut memiliki orangtua berbeda agama, maka seharusnya ia  dinikahkan oleh wali hakim, yakni kepala KUA.

Namun saat mengadakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 lalu, sosok yang ditunjuk sebagai wali nikah Mahalini justru merupakan seorang ustaz.

Baca: Pangkalan Utama Pasukan Darat IDF & Markas Besar Lapis Baja di Rawiya Dihancurkan Rentetan Roket

Baca: Unik, Karangan Bunga untuk Tagih Utang di Jogja Jadi Sorotan, Tampil Berjejer di Ruko: Bayar Dong!

Suryana pun menilai adanya satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan sejoli tersebut.

Oleh sebab itulah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara.

Dengan demikian, keduanya harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Nikah Ulang, Pengadilan Agama Bongkar Alasan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tidak Sah

#Pengadilan Agama #Rizky Febian #Mahalini  #Nikah #tidak sah

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda