Kakak Adik Rampok & Bunuh Kerabat Pendeta di Malang Divonis 18 Tahun Bui, Gondol Duit Rp 800 Ribu

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Surya Malang - Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kakak adik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang divonis 18 tahun penjara. Vonis atau putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).

Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB. Di sekitar ruang persidangan, tampak puluhan massa yang berasal dari keluarga maupun tetangga was-was menunggu putusan.

Pembacaan putusan pun dimulai ketika Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto memasuki ruang sidang. Terdakwa M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir sudah duduk berdampingan untuk menunggu putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.(*)


#pembunuhan #malang #pakis #pembunuhanpakis

Sumber: Tribunnews.com
   #pembunuhan   #pendeta   #Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda