Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Surya Malang - Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kakak adik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang divonis 18 tahun penjara. Vonis atau putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).
Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB. Di sekitar ruang persidangan, tampak puluhan massa yang berasal dari keluarga maupun tetangga was-was menunggu putusan.
Pembacaan putusan pun dimulai ketika Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto memasuki ruang sidang. Terdakwa M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir sudah duduk berdampingan untuk menunggu putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.(*)
#pembunuhan #malang #pakis #pembunuhanpakis
Kakak Adik Rampok & Bunuh Kerabat Pendeta di Malang Divonis 18 Tahun Bui, Gondol Duit Rp 800 Ribu
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Turut Digugat soal Ijazah, Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi Serahkan Sepenuhnya ke UGM Hadapi Sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.