Polisi Ungkap Peran 24 Tersangka Kasus Judol, Rekrut Pegawai hingga Lakukan Pencucian Uang

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 24 orang ditetapkan jadi tersangka kasus judi online oleh Polda Metro Jaya.

Para tersangka termasuk mantan komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony hingga sembilan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini sudah dipecat.

Dari sembilan oknum pegawai Komdigi tersebut, satu di antaranya adalah staf ahli.

Polisi mengatakan, masih ada empat orang yang masih buron.

Baca: Detik-detik 4 Penjudi Dicambuk 10-25 Kali di Banda Aceh, Melanggar Syariat Islam Jarimah Maisir

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers pada Senin (25/11) di Jakarta mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus judol ini.

Sebanyak empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola websiet perjudian, satu di antaranya masih buron.

Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, tiga di antaranya juga buron.

Lalu tiga tersangka mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung uang setoran dari agen.

Sebanyak dua orang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

Baca: Polisi Benarkan Alwin Jabarti, Keponakan Megawati Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Judol Komdigi

Dua orang berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian satu orang berperan merekrut tersangka.

Sementara sembilan oknum pegawai Komdigi berperan menyalahgunakan kewenangan website judi online.

Adapun kasus ini terungkap saat kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar "kantor satelit" yang dipakai oknum pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Kapolda mengungkapkan, para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal ini dari setoran bandar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Peran 24 Tersangka Kasus Mafia Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

#kasusjudionline #tersangkajudi #alwinjabartikiemas #zulkarnaenapriliantony #komisarisBUMN #poldametrojaya #judiindonesia #komdig #beritakriminal #pencucianuang #bandarjudi #websitetjudisultanmenang #oknumpegawai #penggerebekanjudi #hukumindonesia

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda