Kamis, 15 Mei 2025

Live Update

Detik-detik 4 Penjudi Dicambuk 10-25 Kali di Banda Aceh, Melanggar Syariat Islam Jarimah Maisir

Jumat, 22 November 2024 16:43 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Serambi News - Indra Wijaya
TRIBUN-VIDEO.COM-Empat terhukum pelanggaran syariat Islam jenis jarimah maisir atau judi dihukum uqubat rambut 10 hingga 25 kali cambukan dikurangi masa tahanan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (21/11/2024).

Keempat terhukum tersebut adalah Munawar bin Alm Ridwan melanggar pasal 19 qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ia dijatuhkan uqubat cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan menjadi 22 kali cambukan.

Kemudian Irwansyah bin M Yunus melanggar pasal 18 qanun Aceh dengan hukuman cambuk 10 kali yang dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambukan.(*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Banda Aceh   #hukum cambuk   #Penjudi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved