AKP Dadang Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis seusai Tembak Sesama Polisi hingga Tewas

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.

Ia disangkakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

Baca: Terkuak Niat Jahat AKP Dadang, Ternyata Incar 2 Nyawa Polisi Termasuk AKP Ulil, Tembaki Rumah Dinas

Hal itu terjadi karena ia tega menembak rekannya sesama polisi hingga tewas, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.

Ancaman hukuman tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Andry Kurniawan.

Tepatnya, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Baca: Motif Misterius AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan seusai Bunuh AKP Ulil

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry.

Sebagai informasi, motif pembunuhan ini adalah pelaku yang tidak senang, korban melakukan penegakan hukum. (Tribun-Video.com/TribunPadang.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana

# TRIBUNNEWS UPDATE  # AKP Dadang  # AKP Ulil Ryanto  # polisi  # ditembak  # penembakan 
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda