Anggota DPR Minta AKP Dadang Iskandar Dihukum Mati: Dia Bunuh Polisi dalam Keadaan Sadar

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menuai beragam reaksi.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak agar pelaku, yakni AKP Dadang Iskandar dihukum mati.

Menurut Nasir, pelaku layak dihukum mati karena menembak AKP Ulil Ryanto dalam kondisi sadar.

Ia menambahkan, hukuman mati juga bisa dijatuhkan kepada polisi sebagaimana warga sipil yang melakukan tindak pidana berat.

"Itu menurut saya layak juga dipertimbangkan (hukuman mati) karena dia membunuh polisi dalam keadaan sadar. Hukuman yang layak dihukum mati," kata Nasir, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2024).

Sebagai informasi, AKP Dadang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, sementara AKP Ulil adalah Kasatreskrim di polres yang sama.

Insiden penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari di parkiran polres.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menduga, Dadang kesal terhadap Ulil yang menangkap penambang ilegal galian C.

Kasus ini sebenarnya masih terus didalami aparat kepolisian.

Namun, Suharyono memastikan bahwa Dadang akan dipecat secara tidak hormat.

Sementara itu, jenazah korban AKP Ulil sudah diterbangkan ke kampung halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Minta Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Dihukum Mati"

Baca: AKP Dadang Dipastikan Akan Dipecat Secara Tidak Hormat Buntut Tembak Mati AKP Ryanto Ulil

Baca: Kapolri Terjunkan Propam Mabes Polri Usut Tewasnya AKP Ulil Usai Ditembak AKP Dadang di Solok

#dprri #anggotadpr #polisitembakpolisi #polisi #polressolokselatan #kriminal #solok #sumaterabarat

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda