Laporan wartawan, Tribun Sorong - Ismail Saleh
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengonfirmasi mengenai pengaktifan lima komisioner yang sebelumnya diberhentikan sementara oleh KPU RI.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1710 yang diterbitkan pada 18 November 2024.
Baca: Kapolri Soroti Kasus Saksi Pilkada Sampang Tewas Dikeroyok Pakai Celurit, Tegaskan Bakal Usut Tuntas
Baca: Jokowi Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024, PDIP Ajak Warga Cermat Menilai
Andarias menjelaskan, keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, termasuk debat ketiga yang dijadwalkan Rabu (20/11/2024) hari ini. (*)
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Latif Ghufron Aula
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Komisioner KPU # Sorong # Papua Barat Daya # pemilihan gubernur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.