Hendry Lie Ditangkap di Bandara Terkait Korupsi Timah, Diam-diam Pulang Gegara Masa Paspor Habis

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Arifah Nur Shufiyatin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Penangkapan terhadap bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berlangsung dramatis.

Kejagung melakukan upaya paksa terhadap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (18/11) pukul 22.30 WIB.

Pelarian Hendry Lie ini bermula saat dirinya pergi ke Singapura pada 25 Maret lalu dengan alasan berobat.

Sebelum pergi ke Singapura, Hendry lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada 29 Februari lalu.

Dua hari setelah pergi ke Singapura, Hendry dicekal dan paspornya dicabut.

Baca: Kejagung TANGKAP Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait KASUS TIMAH usai Pulang dari Singapura

Kemudian pada tanggal 15 April, penyidik menetapkan Hendry sebagai tersangka.

Penyidik kejaksaan berulang kali melakukan pemanggilan, namun Hendry selalu mangkir.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pers pada Selasa (19/11) dini hari mengungkapkan, Hendry memutuskan pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan habis pada 27 November mendatang.

Kejaksaan kemudian melakukan monitoring terhadap pergerakan Hendry dengan menggandeng sejumlah pihak seperti penyidik, tim sidik intelijen, hingga perwakilan kejaksaan Singapura.

Baca: LIVE: Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air terkait Korupsi Timah, Diduga Rugikan Negara Rp 300 T

Hasilnya, Hendry terdeteksi pulang secara diam-diam pada Senin (18/11) malam.

Hendry kemudian ditangkap di terminal 2F Bandara Soetta, sesaat setelah turun dari pesawat.

Ia kemudian langsung dibawa ke gedung Kejagung RI, Jakarta menggunakan mobil kejaksaan sembari diborgol.

Beberapa saat setelah masuk gedung Kejagung, Hendry kembali keluar, kali ini sudah mengenakan rompi Kejagung warna merah muda.

Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(TribunVideo.com/Fransisca Krisdianutami Mawaski)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Hendak Kabur, Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Balik ke Indonesia Secara Diam-diam

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda