Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie eks bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air atas kasus mega korupsi timah.
Hendry ditangkap usai pelariannya dengan alasan berobat di Singapura.
Dia terdeteksi diam-diam pulang ke Indonesia pada Senin (18/11) malam.
"Dia pulang secara diam-diam, dan kita lakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta pada saat bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2 F." jelas Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Sehingga tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap Hendry di Bandara Soekarno Hatta.
Usai ditangkap, Kejagung kemudian membawa Hendry Lie ke Gedung Kartika Kejagung.
Diketahui, Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 April 2024 lalu.
Selain itu, pendiri Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga (FL) turut menjadi tersangka kasus timah.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Dalam kasus ini, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Baca: Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita 5 Smelter dan Mobil Mewah yang Libatkan Suami Sandra Dewi
Keduannya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan alat peleburan timah.
Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.
Atas perbuatannya, Hendry Lie dkk dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Total ada 22 orang tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun ini.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
# bos sriwijaya air # hendry lie # korupsi timah # kasus timah # kejagung # ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.