Kades Sugihwaras Dipenjara 2 Bulan, Terbukti Langgar Netralitas Pilkada Polman: Fasilitasi 1 Paslon

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Sulbar - Fahrun Ramli
TRIBUN-VIDEO.COM- Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito dari Kecamatan Wonomulyo divonis dua bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 juta dalam kasus pidana pemilihan di Pilkada Polman 2024, Kamis (14/11/2024).

Vonis ini dibacakan majelis hakim Jusdi Purmawan agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Majelis hakim menerangkan terdakwa Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Lantaran perbuatannya dengan sengaja menguntungkan dan berpihak kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.

Warsito terlibat langsung dalam kegiatan jalan santai terafiliasi kampaye salah satu paslon.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda