Laporan wartawan, Tribun Jakarta - Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 1.836 anak berusia 17 tahun di Jakarta dilaporkan terjerat praktik judi online.
Tak main-main, nilai transaksi judi online yang dilakukan anak di bawah umur itu mencapai Rp 2,29 miliar.
Baca: Kapolri Listyo Sigit Siap Mundur Jika Terima Uang Judi Online, Disambut Riuh Tepukan Tangan di Forum
Baca: 1 Buron Kasus Judol Komdigi Masih Diburu Polisi, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 283 Triliun
Hal ini disampaikan Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi berdasarkan laporan dari PPATK, Selasa (12/11/2024). (*)
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Latif Ghufron Aula
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.