1 Buron Kasus Judol Komdigi Masih Diburu Polisi, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 283 Triliun

Editor: Danang Risdinato

Reporter: saradita oktaviani

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya masih memburu satu orang buron terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi onlie (judol), Senin (11/11/2024).

Sosok buron tersebut berinisial A dan masuk daftar daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hingga Sabtu (10/11/2024) pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial MN dan DM.

Baca: Sadbor Jadi Duta Anti Judi Online, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Penahanan Ditangguhkan

MN merupakan tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh Ade sebagai salah satu buron yang masuk dalam DPO.

Sementara, DM merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan usai MN ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

MN berperan sebagai penghubung antara bandar judol dengan para pelaku atau tersangka lainnya.

Ia juga menyetorkan uang dan daftar situs judol untuk dijaga agar tidak diblokir.

Sedangkan, DM berperan sebagai orang yang membantu kejahatan dari MN.

Dia menampung uang dari hasil tindak pidana.

Baca: BUDI ARIE TERJEPIT! Mafia Judi Online Bisa Jadi Karyawan Kominfo Tanpa Ijazah

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perputaran duit terkait judi online hingga Triwulan III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun.

Ratusan triliun itu, didapat Polri dari hasil pengungkapan kasus judi online sejak 2020 hingga 2024.

Sejauh ini pihaknya sudah mengamankan 9.096 tersangka, 5.991 rekening dan mematikan 68.108 situs.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024), Kapolri mengungkapkan berbagai macam modus-modus judi online.

Diungkapkan Kapolri, pemasaran jadi online memanfaatkan influencer hingga situs-situs pemerintah.

Kemudian alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening, saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS dan e-wallet, dan kripto.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut Ribuan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Judi Online, Termasuk Artis?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Satu Buron Masih Diburu Terkait Kasus Judol Komdigi

#judionline #kapolri

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda