TRIBUN-VIDEO.COM - Selain tujuh anggota kepolisian, Bid Propam Polda Sultra juga turut meminta keterangan dari guru honorer Supriyani dan suaminya.
Pemeriksaan terhadap Surpiyani dilakukan pada Selasa (5/11) siang di Gedung Bid Propam, Polda Sultra, Kota Kendari.
Menurut kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, Supriyani dimintai keterangan mengenai kabar permintaan uang damai Rp 50 juta.
Kabid Propam Polda Sultra Mochamad Sholeh saat ditemui di Mapolda Sultra mengatakan, pemeriksaan terkait penanganan kasus Supriyani ini tak hanya memanggil pihak internal, tapi juga eksternal.
Baca: AIPDA WH DALAM MASALAH BESAR! Pelapor Guru Supriyani Kaget Dengar Fakta Baru Persidangan
Baca: Tujuh Polisi Termasuk Kapolsek Baito Diperiksa Polda Sultra, Dicecar Penanganan Kasus Guru Supriyani
Terkait dengan tujuh anggota polisi yang diperiksa, Sholeh memastikan belum ada sanksi yang diberlakukan.
Pasalnya pemeriksaan masih berlangsung, baik terhadap anggota kepolisian tersebut atau saksi lain.
Hal ini untuk menyelidiki adakan pelanggaran kode etik yang dilakukan atau tidak.
Sholeh juga memastikan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito masih menjabat.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Rp50 Juta di Polsek Baito
#Polda Sultra # Supriyani # Polsek Baito
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.