Laporan Wartawan Tribun Bengkulu - Beta Misutra
TRIBUN-VIDEO.COM - Influencer di Bengkulu berinisial IE (25) diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, karena diduga terlibat kerjasama sebar link judi online milik bandar asal negara Kamboja.
Ungkap kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Polda di gedung Ditreskrimsus pada Senin (4/11/2024).
Tersangka IE diketahui mulai melakukan endorse link judi online sejak 1 tahun terakhir, usai dihubungi seseorang yang tidak ia kenal melalui DM.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.