TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Supriyani diperiksa Bidang Profesi Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Bid Propam Polda Sultra, Selasa (05/11/2024).
Pemeriksaan guru Supriyani berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Supriyani diperiksa Propam terkait uang damai Rp 50 juta dalam proses mediasi dan penanganan kasus tersebut.
Baca: PENGAKUAN KADES ROKIMAN di Sidang Guru Supriyani, Ini Pengakuannya Soal Isu Duit Rp 15 Juta
Bid Propam Polda Sultra sebelumnya telah memeriksa 6 personel polisi terkait penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan
Simpang siur uang damai Rp 50 juta berawal dari dua pernyataan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman yang berbeda.
Baca: Ditegur seusai Copot Camat Baito, Bupati Konawe Selatan Merasa Dihalangi di Kasus Guru Supriyani
Dalam video pertama yang beredar Rokiman menyebut permintaan damai dengan syarat Supriyani memberikan uang Rp 50 juta.
Permintaan uang damai itu disebut Rokiman atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun kemudian Rokiman diintimidasi Kapolsek Baito dengan membuat video menyatakan permintaan uang damai Rp 50 juta adalah inisiatifnya. (*)
Program: Tribunnews Short
Host: Alfin Wahyu
Editor Video: Latif Ghufron Aula
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Rp50 Juta di Polsek Baito
# Kapolsek Baito # Guru Supriyani # Propam # uang damai # Konawe Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.