Terkini Daerah
Ditegur seusai Copot Camat Baito, Bupati Konawe Selatan Merasa Dihalangi di Kasus Guru Supriyani
TRIBUN-VIDEO.COM - Usai ditegur anggota DPRI gara-gara menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito, Bupati Konawe Selatan akhirnya angkat bicara.
Bupati Konsel mengaku selalu dihalang-halangi untuk bertemu Supriyani, serta tak mendapat laporan dari Sudarsono terkait kasus ini.
Diketahui, Bupati Konsel Surunuddin Dangga menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito imbas Kasus Guru Supriyani.
Keputusan Surunuddin ini mendapat kritik tajam dari Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menegaskan bahwa Bupati tidak bisa mencopot Camat yang merupakan ASN begitu saja, karena pencopotan itu seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena saat ini mendekati Pilkada serentak.
Menanggapi hal itu, Surunuddin menyebut ada pihak yang mencari panggung dari kasus guru Supriyani yang kini viral se-nusantara.
Pihak ini lah yang diakui Surunuddin Dangga kerap menghalangi dia saat ingin bertemu guru Supriyani.
Diungkapkan Surunuddin, dia memerlukan waktu dua hari untuk bisa bertemu dan berkomunikasi dengan Supriyani.
"Saya mau ketemu saja sama Supriyani kayak dihalang-halangi," kata Surunuddin saat konferensi pers di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).
Baca: Wajah Baru Dirut Pertamina, Diduduki Simon Aloysius Seusai Kementerian BUMN Copot Nicke Widyawati
"Mereka anggap jangan sampai didamaikan, loh kok begitu," tuturnya.
Padahal, Kata Surunuddin, dia ingin bertemu dengan Supriyani untuk memastikan dan mendengar kronologi langsung dari yang bersangkutan.
"Selama ini kan saya cuma dengar dari media, saya lihat kasus ini mulai dimanfaatkan dan digunakan sebagai panggung," tegasnya.
Karena hal tersebut, Surunuddin kemudian menarik Camat Baito untuk memberikan pembinaan.
Camat Sudarsono ditarik karena tidak pernah melaporkan perkembangan maupun situasi hukum yang dihadapi Supriyani.
Padahal selama proses persidangan yang dijalani Supriyani, Camat Baito, Sudarsono membantu dari segi menyediakan fasilitas rumah hingga kendaraan.
"Camat ini bukan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dia perpanjangan pemerintah kabupaten, masa lebih ngikut ke yang lain dibanding dengan atasannya sendiri," katanya.
Baca: Tuntut Aktivitas Galian C Ilegal Ditutup, Warga Lotim Gelar Demo di Kantor Gubernur & Polda NTB
Camat Baito juga diberi pembinaan karena dianggap telah membuat gaduh Konawe Selatan usai pengakuan dugaan penembakan mobil dinas miliknya.
Lalu, siapa yang cari panggung di kasus Guru Supriyani?
Bupati Konawe Selatan tidak mengungkapkan ke media.
Sebelumnya, Keputusan Surunuddin ini mendapat kritik tajam dari Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menegaskan bahwa Bupati tidak bisa mencopot Camat yang merupakan ASN begitu saja, karena pencopotan itu seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena saat ini mendekati Pilkada serentak.
"Emangnya bisa Camat dicopot Bupati seperti itu, ya enggak bisa lah," kata Rieke melalui unggahan video pada akunnya di Instagram, Kamis (31/10/2024).
Rieke menjelaskan mekanisme penggantian pejabat diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Adapun pada Pasal 71 Ayat 2 UU itu menyatakan "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri".
"Bupati Konawe Selatan bukan petahana (tidak ikut dalam Pilkada 2024) terkena sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71,” jelas Rieke.
Rieke lantas membacakan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 190 yang berbunyi; "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Menurut Rieke, ada indikasi kuat terjadi tiga pelanggaran yang dilakukan Bupati Konsel atas pencopotan Camat Baito, sebagai berikut;
1. Aspek kewenangan: melampaui kewenangannya, karena pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri;
2. Aspek prosedural: sanksi tidak sesuai prosedur hukum;
3. Aspek pidana: memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Diketahui bahwa Surunuddin Dangga menjabat sebagai Bupati Konawe Selatan selama 2 periode yakni 2016-2021 dan 2021-2024.
Sementara, saat ini Konsel juga sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024 nanti.
Dalam video itu, Rieke juga menyampaikan sejumlah rekomendasi atas langkah bupati Konsel mecopot jabatan Camat Baito.
1. Mendukung Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada Bupati Konawe Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Mendesak pembatalan sanksi dan pemulihan seluruh hak-hak, serta perlindungan hukum bagi Camat Baito sesuai peraturan perundang-undangan;
3. Mendukung Komisi II DPR RI untuk melakukan politik pengawasan terhadap indikasi penyalahgunaan kekuasaan Bupati Konawe Selatan;
4. Mendukung Komisi III DPR RI untuk menjalankan politik pengawasan dalam kasus Supriyani.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Usai Ditegur Anggota DPR Gegara Tarik Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Bupati Konsel: Dihalangi
#Supriyani # Bupati Konawe Selatan # Camat # bupati konsel
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Surya
VIRAL NEWS
Terbukti Peras Supriyani Rp 2 Juta, Eks Kapolsek Baito Dipatsus dan Dapat Sanksi Demosi Setahun
Jumat, 6 Desember 2024
VIRAL NEWS
Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Terbukti Peras Supriyani, Digunakan untuk Bangun Gedung
Jumat, 6 Desember 2024
VIRAL NEWS
LIVE: Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Terbukti Peras Supriyani, Segera Dipatsus & Disanksi Demosi
Jumat, 6 Desember 2024
LIVE UPDATE
Live Update Siang: Fakta Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Kediri, Street Fight WNA di Canggu
Jumat, 6 Desember 2024
To The Point
Kelanjutan Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus
Jumat, 6 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.