TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur, MW (Meirizka Widjaja) sebagai tersangka suap, Senin (4/11/2024).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 saksi terkait kasus suap Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut ibu Ronald Tanur, MB telah diperiksa secara marathon di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Terkait dengan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap dan gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tanur atas surat perintah penyidikan Nomor 54 tahun 2024.
Baca: Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA & Temuan Duit Rp 1 T, Momentum Bongkar Mafia Peradilan
Baca: Tatapan Ronald Tannur ke Anjing Kesayangan sebelum Ditangkap, Isyaratkan Tak Terima Ditahan Lagi?
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MB, penyidik menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap/gratifikasi yang dilakukan oleh MB.
Penyidik pun meningkatkan status MB yang semula saksi menjadi tersangka suap.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.(*)
#Kejaksaan Agung # Ronald Tannur # Dini Sera Afrianti # Abdul Qohar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.