Terkini Nasional
Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA & Temuan Duit Rp 1 T, Momentum Bongkar Mafia Peradilan
TRIBUN-VIDEO.COM — Dugaan adanya mafia peradilan terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Penangkapan eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA itu merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur.
Tiga orang hakim dan seorang pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ditangkap tim Kejaksaan atas dugaan suap penanganan perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terungkapnya dugaan makelar kasus di MA ini berawal dari vonis bebas Ronald Tannur, anak bekas anggota DPR RI Edward Tannur, yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.
Vonis janggal itu membuat Kejagung turun tangan. Kejagung pun melakukan operasi tangkap tangan terhadap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menangani sidang Ronald Tannur, Rabu (23/10/2024).
Baca: Viral, Tiga Siswa Berprestasi di Pandeglang Dipulangkan Sekolah karena Tunggakan SPP Rp42 Juta
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota. Ketiganya dianggap terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Namun rupanya upaya suap yang dilakukan oleh pihak Ronald Tannur tak berhenti di pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, pihak Ronald Tannur juga berupaya menyuap hakim agung lewat Zarof sebagai makelarnya.
Hingga kini belum diketahui apakah uang suap yang dititip lewat Zarof sampai ke hakim agung. Yang pasti, Ronald Tannur tak lagi bebas dari hukuman pada tingkat kasasi. Ia divonis 5 tahun penjara oleh MA.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Lisa menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara di MA. Lisa telah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi penganiayaan Ronald Tannur.
"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ungkap Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Atas bantuan ini, Lisa memberi fee kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar. Menurut Abdul, terdapat informasi Zarof sempat bertemu dengan hakim. Namun, belum bisa dipastikan apakah pertemuan ini menyangkut kasasi Ronald Tannur.
Usai menangkap Zarof, penyidik Kejaksaan Agung bergerak menggeledah tempat menginapnya di Bali, Hotel Le Meridien dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Baca: RDP Komisi III DPR: Kapolda NTT Sebut Rudy Soik Buat Framing Bongkar Mafia BBM & Pejuang TPPO
Dalam operasi senyap itu, mereka menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.
Beberapa di antaranya merupakan berbentuk valuta asing (valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut.
Temuan itu pun membuat penyidik terkejut, karena jumlahnya jauh lebih besar dari uang suap yang diberikan Lisa untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan"
#Suap # Pejabat MA # Ronald Tannur # MAFIA # PERADILAN # MA
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang, Kerugian Capai Rp 19 Miliar seusai Dibongkar Bupati Lucky
Rabu, 30 April 2025
TO THE POINT
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Produksi Film
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Hakim Semprot Kubu Ariel Noah di Sidang UU Hak Cipta, Ruangan Langsung Hening: Jangan Ada Lagi!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Hakim Saldi Isra Sentil Ariel cs di Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.