Sebut Kejagung Sembarangan Tangkap Tom Lembong, Pakar: Ini Keliru, Kebijakan Tak Bisa Dipidanakan

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan Kejaksaan Agung menangkap Tom Lembong keliru dan sembarangan.

Pasalnya, masalah yang diusut adalah soal kebijakan terkait impor gula.

Fickar menyebut, kebijakan tidak bisa dipidanakan karena merupakan kewenangan pejabat publik.

"Yang diusut kan kebijakan sebenarnya, kebijakan itu tidak bisa dipidanakan. Itu (kebijakan) adalah kewenangan pejabat publik," ujar Fickar dalam wawancara bersama Tribunnews, Rabu (30/10/2024).

Namun, ia menyebut ada pengecualian yakni jika kebijakan itu bisa membuat pejabat menerima gratifikasi.

Hanya saja sampai sekarang Kejagung belum menemukan aliran dana ke Tom Lembong.

"Kalau dasarnya cuma kebijakan memberikan izin impor gula, itu yang dijadikan dasar itu keliru," imbuh dia.

"Ini (penangkapan Tom Lembong) sembarangan kalau menurut saya," pungkasnya.

(Tribun-Video.com)

Baca: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Harta di LHKPN Disorot: Tidak Punya Rumah dan Mobil

Baca: Rekam Jejak Tom Lembong, Eks Penasihat Ekonomi Jokowi hingga Pentolan Anies Kini Tersangka Korupsi

 

#tomlembong #korupsi #imporgula #kementerianperdagangan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda