Bos di Siantar Jadi Tersangka Lakukan Aniaya saat Berhubungan hingga Mutia Pratiwi Tewas

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Joe Frisco Johan (36) pengusaha di Kota Pematangsiantar ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi.

Mutia Pratiwi adalah mantan napi kasus narkoba yang ditemukan tewas terbungkus tas plastik di Berastagi, Kabupaten Karo.

Mutia Pratiwi alias Sella tewas pada Minggu 20 Oktober 2024 lalu saat berhubungan seksual dengan pelaku Joe Frisco Johan.

Baca: Guru Honorer Supriyani Keluar dari Lapas Kendari, Penahanan atas Tuduhan Penganiayaan Ditangguhkan

Saat berhubungan, Joe Frisco Johan menganiaya korban terlebih dahulu untuk memenuhi fantasi seksualnya

Joe menganiaya korban menggunakan tangan, hingga gagang sapu saat berhubungan seksual.

Baca: Kader PDIP Masinton Dipolisikan atas Kasus Dugaan Penganiayaan & Pelecehan Wakil Ketua DPRD Tapteng

Setelah korban tewas, pelaku dibantu tersangka Sahrul dan dua orang lainnya untuk membuang mayat korban dengan imbalan Rp 105 juta.

Dua personel polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba juga terlibat karena menutupi kasus tersebut dari penyidikan. (*)

Program: Tribunnews Short
Host: Alfin Wahyu
Editor Video: Magang Kevin
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengusaha Siantar Tersangka Utama Pembunuh Mutia Pratiwi, Punya Fantasi Aneh Saat Berhubungan BadanĀ 

# Pematangsiantar # pengusaha # penganiayaan # hubungan badan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda