TRIBUN-VIDEO.COM - 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tangani kasus Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung dengan alasan terjaring OTT.
Diketahui 3 hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, dan 2 hakim anggota bernama Mangapul dan Heru Hanindyo.
Melansir Kompas.com, Jumat (25/10/2024), ada 3 deretan fakta hakim pembebas Ronald Tannur.
Baca: Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejaksaan Agung, Dulu Pernah Bebaskan Ronald Tannur
Fakta pertama, 3 hakim tersebut dilaporkan menerima suap saat memutus perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby tentang pidana mafia kepailitan bidang properti di Denpasar, Bali.
Fakta kedua, penangkapan terjadi pada Rabu (23/10), dari pagi hingga sore yang menyasar 6 lokasi berbeda.
Fakta ketiga, 3 hakim tersebut kini menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Baca: Daftar 58 Calon Wamen yang Dipanggil Prabowo, Budiman Sudjatmiko, Otto Hasibuan, hingga Yovie
Berdasarkan pernyataan Kejati Jatim, Mia Amiati, ketiganya ditahan di rutan yang sama untuk memudahkan proses penyidikan.
"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," ujarnya. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Kasus 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terjaring OTT Kejagung
Program : To The Point
Host : Putri Dwi Arrini
Editor : Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# hakim # OTT Kejaksaan Agung # Ronald Tannur # suap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.