Ditugasi Jadi Utusan Khusus Prabowo, Raffi Ahmad Digaji Setara Menteri tapi Tak Dapat Uang Pensiun

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Raffi Ahmad dipercaya Prabowo Subianto menjadi utusan khusus presiden.

Raffi dilantik sebagai utusan khusus presiden pada Selasa (22/10).

Baca: Digaji Setara Menteri tapi Tak Dapat Uang Pensiun, Ini Tugas Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi akan menerima gaji, tunjangan dan sejumlah fasilitas setingkat menteri.

Aturan soal gaji dan fasilitas bagi utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Perpres tersebut mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca: Raffi Ahmad Dipercaya Jadi Utusan Khusus Prabowo, Digaji Setingkat Menteri & Tak Dapat Uang Pensiun

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Namun meskipun Raffi mendapatkan gaji dan fasilitas setingkat menteri, ia tidak menerima uang pensiun seusai purnatugas.

Berdasar peraturan presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Baca: Kontroversi 5 Menteri Prabowo yang Baru Dilantik: Yusril hingga Raffi Ahmad Soal HAM & Gelar HC

Sehingga total gaji pokok dan tunjangan yang didapat Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000. (Tribun-Video.com/Tribuntrends.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Raffi Ahmad Dapat Gaji Setingkat Menteri di Kabinet Prabowo -Gibran, Apa Tugas Suami Nagita Slavina?

# Tribun Wow Update  # Prabowo  # Raffi Ahmad  # menteri 
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda