Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Joko Widodo berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup setelah resmi lengser, Minggu (20/10/2024).
Uang pensiun presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden dijelaskan pada pasal 6 ayat 2. Masing-masing dari mereka berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.
Baca: Momen Jokowi-Iriana Santai Makan Sate di Warung Tanpa Pengawalan Ketat seusai Pensiun Jadi Presiden
Sedangkan gaji presiden saat ini adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.
Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapatkan sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan pelat nomor AD 1 JKW.
Baca: Pulang ke Solo Dikawal Ketat 8 Pesawat Tempur F-16 Milik TNI AU, Jokowi Ucap Terima Kasih ke Prabowo
Istana juga memberikan rumah baru untuk Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas tanas mencapai 12.000 meter.
Rumah pensiun Jokowi tersebut saat ini masih dalam proses pembangunan.
(Tribun-Video.com/Alfin)
Baca selengkapnya disini
# Hak Keuangan # uang pensiun # Rumah Baru # Uang Pensiun # Jokowi # Mobil Alphard #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.