Nasib Anak Buah Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun, Jalannya Gontai Menahan Tangis

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jatim - Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo mencapai Rp 8,5 miliar, yang juga menyeret eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang.

Baca: Begini Reaksi Nikita Mirzani soal Keretakan Rumah Tangga Baim Wong dan Paula: Ngapain Dilanjutin?

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Baca: Hamil 7 Bulan, Nikita Willy Bocorkan Menu Makanan yang Dikonsumsi, Ternyata Ada Gorengan

Selain itu Ari Suryono eks Kepala BPPD Sidoarjo divonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya. (*) 

# Mantan Bupati Sidoarjo # Gus Muhdlor # vonis penjara # Siska Wati # Ari Suryono # Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda