Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Jatim - Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo mencapai Rp 8,5 miliar, yang juga menyeret eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang.
Baca: Begini Reaksi Nikita Mirzani soal Keretakan Rumah Tangga Baim Wong dan Paula: Ngapain Dilanjutin?
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Baca: Hamil 7 Bulan, Nikita Willy Bocorkan Menu Makanan yang Dikonsumsi, Ternyata Ada Gorengan
Selain itu Ari Suryono eks Kepala BPPD Sidoarjo divonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya. (*)
# Mantan Bupati Sidoarjo # Gus Muhdlor # vonis penjara # Siska Wati # Ari Suryono # Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.