Live Update
Alasan Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: Kooperatif dan Bisa Majukan Sidoarjo
Laporan wartawan Tribun Jatim - Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM- Dianggap terlibat korupsi pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo, hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Senin (23/12/2024) siang.Â
Tak cuma itu, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, atau jika tidak bisa membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.Â
Bahkan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak Rp1,4 miliar. (*)
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Viral Video Suasana Haru saat Jemaah Haji Asal Sidoarjo Wafat di Pesawat saat Terbang Menuju Madinah
2 hari lalu
Tribunnews Update
Jemaah Wanita Asal Sidoarjo Meninggal di Pesawat saat Perjalanan Haji, Jenazah Dimakamkan di Madinah
2 hari lalu
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.