TRIBUN-VIDEO.COM - Panti asuhan Darussalam An-Nur yang terletak di Tangerang, Banten, mendapat sorotan setelah pemilik yayasan serta pengasuh ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Sebanyak tujuh orang yang tinggal di panti asuhan menjadi korban pencabulan, bahkan empat di antaranya masih di bawah umur.
Sementara, tiga korban lain dicabuli sejak masih anak-anak dan kini mereka sudah berusia 20 tahun lebih.
Pemilik yayasan yang bernama Sudirman dikenal sebagai sosok agamis dan sering melakukan kegiatan sosial.
Kini terungkap Sudirman memiliki penyimpangan seksual sehingga menjadikan anak di panti asuhan sebagai korban.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman serta dua pengasuh, Yusuf dan Yandi.
Baca: 402 Anak Panti Asuhan di Malaysia Jadi Korban Pelecehan Seksual, Diduga Terkait Sekte Terlarang?
Berikut tiga kejahatan Sudirman selaku pemilik yayasan Darussalam An-Nur:
1. Manipulasi Data Anak Yatim
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan ada temuan pemilik yayasan memanipulasi data anak yatim piatu agar mendapat donatur.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya adanya penutupan informasi bahwa status anak itu, karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu," bebernya, Selasa (8/10/2024).
Penyidik masih mendalami temuan ini termasuk menelusuri aliran uang yang masuk ke yayasan.
"Tentunya apakah ini hanya untuk mendapatkan uang dari para donatur, sehingga donatur merasa kasian terhadap anak-anak tersebut. Tentunya ini dimungkinkan," jelasnya.
2. Lakukan Penyimpangan Seksual
Kombes Zain menambahkan Sudirman mencabuli laki-laki di dalam panti asuhan karena memiliki penyimpangan seksual.
"Melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," tukasnya.
"Jadi dia (korban yang dewasa) mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa."
"Tetapi, sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," ucapnya.
Ia mengatakan tersangka Yusuf pernah dilecehkan Sudirman beberapa tahun lalu, saat masih berstatus anak asuh di panti asuhan.
"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut."
"Dia (Yusuf) pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," ungkapnya, Selasa (8/10/2024).
Kasus tersebut mengakibatkan Yusuf trauma dan membalaskan dendamnya ke anak-anak panti asuhan.
"Sehingga sekarang (Yusuf) menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain," jelasnya.
Baca: Mahasiswa Cabuli Bocah TK, Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual oleh Satreskrim Polres Jember
3. Panti Asuhan Tak Memiliki Izin
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, mendatangi panti asuhan Darussalam An-Nur didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Setelah ditelusuri, panti asuhan tersebut telah beroperasi selama 20 tahun tanpa memiliki surat izin yang dikeluarkan pemerintah.
"Tidak ada sama sekali ini, termasuk yang blank," paparnya.
Gus Ipul akan memperketat perizinan pendirian panti asuhan dan mengecek izin sejumlah panti asuhan yang telah beroperasi.
"Untuk itu, Kemensos harus bebenah. Kalau perlu merubah regulasi termasuk melakukan pengetatan-pengetatan, memperkuat pengawasan, dan koordinasi dengan kabupaten kota, nanti akan ada perencanaan yang matang," tandasnya.
Awal Kasus Terungkap
Satu dari orang tua korban, Dean Desvi, menyatakan para korban diiming-imingi makanan, game, hingga berlibur.
"Karena ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingin uang," bebernya, Jumat (4/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.
Kasus ini terungkap setelah seorang pengasuh berinisial F berani speak up.
F yang berstatus relawan mengaku dilecehkan satu dari tiga tersangka di panti asuhan.
"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," katanya.
F kemudian menelusuri perbuatan bejat tersangka dengan memeriksa anak-anak.
Betapa terkejutnya F setelah mengetahui anak di panti asuhan berusia 8 hingga 12 tahun jadi korban pelecehan.
"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus," ujarnya.
Kasus pelecehan yang dialami F terjadi di sebuah villa di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Mei 2024 lalu.
"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," tandasnya.
Dean menerangkan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024 lalu.
Baca: GEGER! Korban Pelecehan Seksual P. Diddy Capai 120 Orang, Ada Anak 9 Tahun
Tersangka Yandi Supriadi Masih Buron
Satu dari tiga tersangka kasus pencabulan sesama jenis di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Yandi Supriyadi (29), masih dalam pencarian alias buron.
Pihak kepolisian telah dua kali memanggil Yandi, tetapi tak mendapat respons.
"Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.
Dalam kesempatan itu juga, pihak Polres Metro Tangerang Kota merilis foto Yandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota, Yandi memiliki ciri-ciri perawakan tinggi, kurus, dan berkulit putih.
Alamat terakhir Yandi tercatat di Gang Jahe Bojong RT 002/011, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Zain juga mengatakan pihaknya telah menyebarkan informasi DPO Yandi.
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melapor kepada Polres Metro Tangerang Kota jika mengetahui keberadaan Yandi.
"Kami sudah sebarkan permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang," kata dia, dilansir Kompas.com.
"Apabila mengetahui keberadaan Saudara Yandi Supriyadi, bisa melaporkan kepada kita," lanjutnya.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tiga tersangka, di mana dua di antaranya berhasil diamankan.
Mereka adalah pemilik yayasan, Sudirman (49), dan pengasuh panti asuhan, Yusuf Bandi (30).
Korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan Sudirman, Yusuf, dan Yandi berjumlah tujuh orang.
Empat korban diketahui masih di bawah umur.
"Tujuh orang itu terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa," ujar Zain.
Tiga korban yang merupakan orang dewasa telah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis sejak kecil.
Mereka diketahui berada di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur milik Sudirman sejak lama.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76E jo 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejahatan Sudirman Pemilik Panti Asuhan di Tangerang, Cabuli Anak-anak dan Manipulasi Data Donatur
# Pemilik Panti Asuhan # Kasus Pelecehan # Pengasuh # kekerasan seksual # Tangerang # Panti Asuhan Darussalam An-Nur #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.