Laporan wartawan, Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Bandar Lampung menetapkan Aditya Prayogi (36), suami selebgram Anastasia Noor atau Baya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan suami selebgram atau MUA (Make Up Artis) asal Lampung sebagai tersangka. (*)
Baca: Nasib Pria Pelaku Penganiayaan Sadis Pencongkelan Bola Mata di Bogor, Terancam Lima Tahun Penjara
Baca: Gegara Bau Parfum Ayah yang Menyengat 2 Saudara Tiri Ini Bertengkar hingga Terjadi Penganiayaan
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Ika Vidya Lestari
# KDRT # selebgram # Bandar Lampung # Anastasia Noor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.