Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Nasib Pria Pelaku Penganiayaan Sadis Pencongkelan Bola Mata di Bogor, Terancam Lima Tahun Penjara

Kamis, 26 September 2024 13:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penganiayaan sadis pencongkelan bola mata di Gunung Putri Bogor terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, pelaku KND dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Hal itu disampaikan AKP Robby dalam konferensi pers Polsek Gunung Putri, Rabu (25/9).

Pelaku KND turut dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan sadis tersebut.

Tak seperti saat melakukan penganiayaan, KND tertunduk lemas saat dihadirkan di hadapan awak media.

Baca: Ditinggal Jogging, Motor Warga Tarakan Dicongkel Pencuri, Berhasil Ambil Dompet dan Kuras ATM

Baca: Ayah Congkel Kamar Lalu Cabuli Anak Tiri di Bengkulu, Beraksi Saat Sang Istri Sudah Tidur

Adapun peristiwa itu berawal dari adanya festival skuter di Lapangan Binamarga, Gunung Putri.

Pelaku datang bersama sang istri N dan mengonsumsi minuman keras.

Tak berselang lama, korban Icang datang dan ikut mengonsumsi miras.

Korban berjoget sambil memegang botol miras kemudian menyenggol istri pelaku.

Korban kemudian memukul N menggunakan botol miras sehingga membuat pelaku naik pitam dan menganiaya korban. (Tribun-Video.com/Tribundepok.com)

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pelaku Pencongkelan Bola Mata Pria Bertato di Gunung Putri Terancam Penjara 5 Tahun

#kriminal #gunungputri #bogor #jawabarat

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Congkel Mata   #Bogor   #pelaku

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved