Laporan wartawan Serambi News - Sa'adul Bahri
TRIBUN-VIDEO.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan setengah kilogram sabu-sabu lebih dengan nilai mencapai Rp 250 juta dalam serangkaian penangkapan yang melibatkan lima tersangka.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan diumumkan dalam jumpa pers pada Kamis (26/9/2024).
Para tersangka terdiri dari JN (43) dan RN (41) yang merupakan warga Desa Cot Lagan, Bubon, serta BR (26) dari Desa Teuket Ranom, Woyla Timur. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.