Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai tersangka.
Yakni atas kasus dugaan protek pengadaan Bandung smart city pada Kamis (26/9/2024) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers (Konpers), Kamis malam lalu.
Diketahui, yang bersangkutan juga telah ditahan oleh KPK.
Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca: Tipu Daya Oknum Guru Gorontalo! Bukannya Membimbing Malah Pacari Muridnya hingga Video Syur Viral
Baca: Pasukan Israel Disiagakan, Siap Lakukan Serangan Darat ke Lebanon, Konflik Lawan Hizbullah Memanas
Asep Guntur mengatakan bahwa pihaknya menahan empat tersangka dugaan proyek pengadaan Bandung smart city.
Mereka adalah mantan sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Lebih lanjut, KPK juga menyatakan ada satu orang lagi yang akan ditahan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa program Bandung Smart City.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, penahanan terhadap empat tersangka sejak Rabu (27/9/2024) lalu.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ema Sumarna Eks Sekda Kota Bandung Ditahan KPK Terkait Pengadaan Bandung Smart City
# KPK # Ema Sumarna # Bandung Smart City # pengadaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.