Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Peristiwa Semanggi II menjadi salah satu peristiwa kelam pelanggaran HAM yang terjadi pada 24 September 1999.
Peristiwa ini bermula dari keputusan DPR mengesahkan Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB).
Baca: Kilas Peristiwa: September Hitam Simbol Pelanggaran HAM , Bentrok TNI & Polri vs Masyarakat
Beberapa saat setelah DPR menyetujui RUU PKB, ribuan mahasiswa, buruh, aktivis partai politik, lembaga non-pemerintah dan profesi serentak menuju Senayan.
Mereka menuntut pembatalan UU PKB tersebut.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyebut sebanyak 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya luka-luka akibat tragedi tersebut.
Baca: Kemarahan Houthi seusai Bos Hamas Ismail Haniyeh Dibunuh: Kejahatan Teroris dan Pelanggaran Hukum
TPFI menyebut penembakan aparat keamanan pada Tragedi Semanggi II bisa disebut by design.
Dari temuan Tim Pencari Fakta Independen (TPFI), ada dua kelompok prajurit yang diduga melakukan penembakan brutal pada massa.
Ada dua regu tembak, yakni regu tembak satu dan dua, mengangkut pasukan dalam delapan truk prajurit.
Baca: AS Bela Palestina Sebut 5 Unit IDF Lakukan Pelanggaran HAM Berat tapi Terus Kirim Senjata ke Zionis
Kasus Semanggi II hingga kini tak dapat kejelasan.
Bahkan terbaru, tragedi ini disebut bukan kasus pelanggaran HAM berat. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# Kilas Peristiwa # Tragedi Semanggi II # pelanggaran HAM # DPR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.