TOK! Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati, Hakim Menilai Kelakuan Tak Beradab

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.

Dalam putusannya, Selasa (17/9/2024) Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

Baca: Ekspresi Murung Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa saat Jalani Rekonstruksi

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhdap terdakwa.

Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara.

Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga

Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.

Diketahui peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini dilakukan pada 3 Desember 2023 lalu.

Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Ayah Bunuh Empat anak di Jagakarsa, Panca Pergakan 42 Adegan Sadis

Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.

Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.

Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1).

Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3).

Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).

Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM.

Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung

# Panca Darmansyah # Jagakarsa   # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda