TRIBUN-VIDEO.COM - Harta kekayaan Taryono ternyata tambah puluhan juta saat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kekayaannya mendadak tambah puluhan juta saat kasus Subang terjadi.
Kini Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Perlu diingatkan kembali Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya, Jalan Ciseuti, RT 18/003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu 18 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan pada tahun 2021, Ipda Taryono menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang.
Kini Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang, eks Kanit Resmob Polres Subang ini dicopot jabatannya.
"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," katanya.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Ipda Taryono tambah puluhan juta dari tahun 2020 sampai 2021 atau ketika terjadinya kasus Subang.
Laporan tahun 2020, kekayaan Ipda Taryono sebesar Rp 146.000.000.
Saat tahun 2021 harta Ipda Taryono menjadi Rp 211.500.000.
Artinya harta kekayaan Ipda Taryono bertambah Rp 65.500.000 pada tahun 2021.
Kekayaan Taryono mencakup tanah dan bangunan di Kota Bandung dengan nilai Rp 250.000.000.
Ia juga memiliki mobil Suzuki Ertiga dan motor Yamaha Mio dengan total kekayaan transportasi Rp 131.000.000.
Pada harta bergerak, awalnya berjumlah Rp 15.000.000. Tapi tahun 2021 bertambah menjadi Rp 27.000.000.
Baca: Tegas Bela Kaesang soal Jet Pribadi! Budi Arie: Istrinya Hamil 8 Bulan, Gak Boleh Naik Pesawat Umum
Baca: Terjebak dalam Keterpurukan, Manipol Rilis Lagu Alasan Kosong dengan Member Band Baru
Sedangkan harta lainnya dari Rp 426.000.000 berkurang menjadi Rp 411.500.000.
Pun dengan kas dan setara kas dari Rp 30.000.000 menjadi hanya Rp 3.500.000.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan bahwa Ipda Taryono memiliki peran di hari kejadian kasus Subang.
Menurutnya, pada pukul 08.00 WIB, Ipda Taryono sempat masuk ke dalam rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP," katanya.
Ia kembali masuk TKP pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.
"Kemudian jam 5 sore tersangka T kembali masuk TKP," katanya.
Keesokan harinya tanggal 19 Agustus 2021, Ipda Taryono kembali datang untuk menguras bak mandi.
"Jadi esok harinya pukul 10.00 WIB tersangka T ini kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," katanya.
Dia kemudian menyuruh Banpol Sumaduci alias Uci dan Muhamad Ramdanu alias Danu untuk menguras bak mandi di TKP kasus Subang.
"Karena saat tanggal 18 kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurutnya tindakan menguras bak mandi dan menyuruh Uci serta Danu tanpa ada izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang.
"Dengan dikurasnya bak mandi tentunya terjadi perubahan di TKP. Menyebabkan kesulitan dari Tim Inafius dalam bekerja melakukan pola TKP," katanya.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Amel, namun Ipda Taryono belum ditahan, sama dengan Mimin, Arigi dan Abi.
Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan tuduhan melanggar pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.
Atas pasal itu, ancaman hukuman Ipda Taryono 9 bulan penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Ipda Taryono tidak ditahan.
"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Harta Eks Kanit Resmob Tambah Puluhan Juta Saat Kasus Subang, Jadi TSK karena Urus Bak Air
# tersangka # pembunuhan # PolisiĀ # ibu # anak # subang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.