Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - DPR menegaskan telah membatalkan pengesahakan RUU Pilkada.
Nantinya pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait keputusan tersebut berarti langkah Kaesang Pangarep terhenti dan batal maju pemilihan Gubernur.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Baca: Arteria hingga Masinton Temui Demonstran, Mahasiswa: Kalau RUU Disahkan PDIP Mundur dari Parlemen
Hal ini berimplikasi ke langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Pasalnya, aturan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK nomor 60 dan 70.
Sementara Putusan 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila berusia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.
Artinya, langkah Kaesang terhenti yang gencar diisukan melenggang ke Pilgub Jawa Tengah.
Baca: Reporter Media Asing Turun Meliput Demo Peringatan Darurat di DPR, Massa Tolak Revisi UU Pilkada
Hal itu dikarenakan Kaesang belum genap 30 tahun saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus dan penetapan pada 22 September.
Namun Kaesang masih bisa maju dalam pemilihan Wali Kota atau Pemilihan Bupati.
Pasalnya, syarat usia untuk maju Wali Kota atau Bupati adalah 25 tahun.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Anggota DPR Dilarang Konstituen Hadiri Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, sehingga Tak Kuorum
# DPR # RUU Pilkada # putusan MK # Kaesang Pangarep # Pilgub Jateng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.