Demo Memanas & Pagar Gedung Dirobohkan, Baleg DPR: UU Pilkada Tak Berlaku, yang Berlaku Putusan MK

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Massa mulai mengamuk saat demo penolakan RUU Pilkada hingga merobohkan pagar gedung DPR pada Kamis (22/8).

Di tengah-tengah amarah demonstran, Baleg DPR memberikan pernyataan soal polemik putusan Mahkamah Konstutusi.

Baca: Bentrok Pecah! Detik-detik Pendemo Mulai Merangsek Masuk ke Gedung DPR, Diadang Gas Air Mata Polisi

Baleg DPR pun menegaskan, saat ini yang berlaku merupakan putusan MK.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek).

Ia mengatakan revisi UU Pilkada tidak berlaku mengingat pengesahannya dalam rapat paripurna ditunda.

Baca: Keos! Aksi Demo di DPRD Jateng Ricuh, 11 Mahasiswa Luka-luka

"Ya memang kan faktanya tadi rapat paripurna tidak jadi dan Undang-Undang Pilkada tidak berlaku. Dan tadi kan jelas tidak kuorum. Yang kemudian apa dasar hukumnya kalau UU tidak disahkan?" ujar Awiek

Awiek menekankan tidak ada UU baru yang berlaku untuk Pilkada 2024.

Pihaknya menyebut saat ini yang berlaku merupakan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK," tuturnya.

Kemudian, Awiek juga mengaku dirinya sudah menemui pendemo di depan DPR yang meminta pengesahan UU Pilkada dibatalkan.

Ia mengatakan DPR memilih tidak melanjutkan rapat paripurna yang seharusnya dilakukan Kamis pagi.

Baca: Aksi Unjuk Rasa Menentang Pembegalan Demokrasi di MK : Jokowi Harus Tahu Dia Dilawan

"Tidak dilanjutkan. Tadi kan tidak ada pembahasan. Kan enggak sampai pembahasan," imbuh Awiek.

Seperti yang diketahui rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baleg DPR: UU Pilkada Tak Berlaku, yang Berlaku Putusan MK

# TRIBUNNEWS UPDATE # demo # DPR # unjuk rasa # RUU Pilkada

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda