TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo buka suara soal polemik syarat pencalonan kepala daerah yang diputuskan oleh MK namun dianulir oleh Baleg DPR.
Jokowi mengatakan proses seperti itu sudah biasa terjadi dalam konstitusi Indonesia.
Oleh karena itu, Jokowi menegaskan pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi.
"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," katanya.
Baca: Begini Respons PDIP saat Tahu DPR Ubah Putusan MK soal Pilkada: Kawal Sampai Titik Darah Penghabisan
Sementara Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah
Adapun pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR.
"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang, Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)" ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, Jokowi: Itu Biasa..."
# putusan MK # DPR # Presiden Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.