Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen.
Ternyata putusan itu sudah lebih dulu didengar oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ketimbang para kadernya.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
"Saya kira, bahkan Bu Mega lebih dulu tahu dari kita. Jadi kalau soal itu, enggak usah diragukan, ya," kata Deddy di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat.
Baca: Obrolan Anies Dibongkar Jubir! Ungkap soal Potensi Kerja Sama dengan PDIP Jelang Pilkada DKI Jakarta
Ia menjelaskan bahwa Megawati juga memberikan arahan khusus kepada jajarannya menyikapi putusan MK.
Namun, Deddy enggan mengumbar isi arahan tersebut karena akan diumumkan pada waktu yang tepat.
Baca: Nasib Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Tergantung Megawati, MK Beri Angin Segar Ubah Syarat Paslon
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga bersyukur atas putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan gubernur.
Hal ini karena PDIP sebelumnya tak punya rekan partai untuk memenuhi ambang batas 20 persen di Pilgub Jakarta.
Setelah mendengar putusan MK, partai berlambang banteng itu langsung rapat guna membahas sosok yang akan dicalonkan.
PDIP membuka peluang bagi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk diusung.
Namun, sejumlah elite partai mengusulkan agar Anies bersedia menjadi kader terlebih dahulu.
(Tribun-Video.com)
(*)
# Megawati # PDIP # Mahkamah Konstitusi # Pilkada DKI Jakarta # Pilkada 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.