Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah menjalani 8 tahun hukuman pidana penjara.
Dari Vonis, Jessica harusnya mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun penjara.
Namun kini setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari dan berkelakuan baik, Jessica bisa bebas dari balik jeruji besi dan menghirup udara segar atas pembebasan bersyarat dari Kemenkumham
Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho Jessica beruntung lantaran mendapatkan banyak remisi dari aturan undang-undang remisi yang lama.
Baca: Tak Ada Dendam! Jessica Wongso Ngaku Kini telah Maafkan Semua Orang yang dulu Sudah Menyakitinya
Baca: LIVE: Ini Alasan Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat, Otto Hasibuan: Hari Ini Tak Pakai Baju Putih
Hibnu menuturkan, saat ini Jessica Kumala Wongso masih punya upaya untuk mengajukan PK.
Namun menurutnya, PK Jessica bisa saja kembali ditolak jika mengingat tak adanya bukti baru.
Menurut Hibnu, persidangan yang all out sampai 32 kali membuktikan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengusut kasus ini.
Hibnu menyebut, dari kacamatanya, ia tak melihat ada peradilan sesat dalam kasus kopi sianida. (Tribun-Video.com)
# Jessica Wongso # bebas bersyarat # kopi sianida # Pengamat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.