Laporan wartawan Tribun Pekanbaru - Rizky Armanda
TRIBUN-VIDEO.COM-Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pasutri itu, yakni jaksa bernama Sri Hariyati, dan suaminya, Bripka Bayu Abdillah.
Pasutri ini dinilai bersalah telah menerima suap hampir Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.
Keduanya, resmi menyandang status sebagai terpidana, usai perkara suap narkoba yang menjerat mereka, dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.