Laporan wartawan Tribun Timur - Andi Bunayya Nandin
TRIBUN-VIDEO.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan booth kontainer pedagang yang berada di tepi jalan maupun diatas drainase.
Penertiban tersebut berdasar pada peraturan daerah nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum.
Baca: Operasi Gempur 2024 Tana Toraja, Bea Cukai & Satpol PP Maili Gerebek Pasar hingga Kios Rokok
Baca: 3 Tempat Mangkal PKL Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP, Trotoar, Saluran Air hingga Badan Jalan
Penertiban ini dilakukan Satpol PP kepada pedagang kaki lima yang berdagang di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo. (*)
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Ika Vidya Lestari
# Hari Kemerdekaan # Satpol PP # Kota Palopo # PKL
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.