Polri Respons soal Sosok T Pengendali Judi Online di Indonesia yang Kebal Hukum

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Danang Risdinato

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sosok berinisial T disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani sebagai orang yang kebal hukum.

Lalu apakah Mabes Polri akan melakukan penindakan hukum tanpa pandang bulu jika sosok T tersebut benar adanya?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini, pihaknya baru menerima informasi awal sehingga masih perlu dilakukan pendalaman.

"Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan. Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (27/6/2024).

Baca: Prabowo Rela Hujan-hujanan Demi Semangati Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Trunoyudo menyebut nantinya proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sendiri sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Benny Rhamdani untuk menelisik informasi yang ada.

Adapun agenda pemanggilan dilakukan pada Senin (29/6/2024) pekan depan.

"Proses informasi yg kami dapati kn informasi yg belum bisa dijelaskan oleh pak Benny. Maka tentunya pak Benny kita panggil dalam kapasitas sebagai saksi dan proses penyelidikan ini kita lakukan pemeriksaan untuk kapasitas saksi," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok T Pengendali Judi Online di Indonesia Disebut Kebal Hukum, Ini Kata Polri

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda