Ronald Tannur Anak Anggota DPR Semringah Divonis Bebas Kasus Penganiayaan: Tuhan Buktikan yang Benar

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur bebas dari semua tuntutan dalam kasus penganiayaan yanhg menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti tewas.

Ronald sendiri terlihat berkaca-kaca hingga tersenyum seusai putusan majelis hakim.

Saat mendengarkan putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ronald Tannur terlihat menangis.

Ronald menyebut, jika Tuhan membuktikan siapa yang benar.

Ia lantas mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan pada kuasa hukum," ucapnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua tuntutan jaksa.

Pasalnya, terdakwa  dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Baca: Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB, Ronald Tannur Bunuh Pacar

Baca: Pengacara & Keluarga Dini Akan Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke MA

Bahkan, hakim menilai, putra politisi Edward Tannur tersebut masih ada upaya melakukan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim Erintuah Damanik.

Oleh karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Selanjutnya, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Diketahui, insiden penganiayaan ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada (3/10/2023) lalu.

Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke hingga melindasnya dengan mobil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menuntut Ronald 12 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Politisi PKB Divonis Bebas Kasus Tewasnya Dini, Adik Korban: Keluarga Syok dan Sakit Hati

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda