Polemik Bebasnya Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR yang Lolos dari Kasus Tewasnya Sang Pacar Dini

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik memvonis bebas anak eks Anggota DPR RI, Greogorius Ronal Tanur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Hakim menyatakan Ronald ridak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Anak eks Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca: Pengamen asal Surabaya Habisi ART di Malang karena Tak Pinjami Uang, Ternyata Kenal lewat TikTok

Sebelumnya diketahui, Ronald terjerat hukum seusai diduga menganiaya hingga tewas kekasihnya Dini.

Diketahui, korban merupakan ibu satu anak dan menjadi orangtua tunggal.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan.

Tepatnya di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.

Kejadian tersebut bermula saat Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di sebuah tempat hiburan yang berada di Surabaya.

Di tempat tersebut, Ronald dan korban disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Baca: Oknum Kiai Kasus Pencabulan, Divonis 8 Tahun Penjara Baru Setahun Kini Bebas Bersyarat

Ronald diduga menganiaya korban dengan memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.

Bahkan, mobil Ronald disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.

Ronald sempat membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.

Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban.

Setelah itu, dia membawa korban ke RS National Hospital.

Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Anak Anggota DPR Ronald Tannur Dibebaskan Hakim dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar

# Ronald Tannur # Anak Eks Anggota DPR # Kasus Pembunuhan # penganiayaan # PN Surabaya # Vonis Bebas # Tanglin Orchard PTC

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda