Mahfud MD: Jika Dilihat secara Hukum, Tak Ada yang Salah dengan Puisi Fadli Zon

Editor: Novri Eka Putra

Reporter: Danang Triatmojo

Cameraman: Danang Triatmojo

Video Production: Novri Eka Putra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut tak ada yang salah secara hukum dari puisi "Doa yang Ditukar" karya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Sebab di dalam bait-bait puisinya, Fadli tidak menyebutkan jelas subjek yang ia hina. Fadli tidak menyebut nama Kyai Maimun, melainkan hanya menggunakan kata "Kau".

"Secara hukum tidak salah karena tidak sebut subjek yang dia hina. Tidak sebut kyai Maimun," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Namun, menurut Mahfud masyarakat sudah paham siapa yang dimaksud oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Bila dipandang secara hukum tak ada yang salah, tapi secara etika bisa saja disebut sebagai penistaan. Untuk itu Mahfud meminta masyarakat menyikapi puisi karya Fadli Zon itu dalam pandangan politik.

"Hukum tidak bisa tapi etik disebut penistaan. Maka sikapi secara politik saja. Orang ini pantas tidak dipilih sebagai wakil rakyat?," tanya Mahfud.

Pria yang menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013 itu juga menyebut publik maupun pihak yang merasa dirugikan tidak bisa menuntut Fadli untuk minta maaf. Sebab urusan permintaan maaf merupakan kesadaran dari seseorang.

"Tidak bisa. Itu kesadaran dia. Secara hukum tidak sebut (nama), karena sebut kau. Orang lain sebut Maimun, tapi dia sebut kau, (makna) kau itu kan banyak," pungkas Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, puisi berjudul 'Doa yang Ditukar' karya Wakil ketua Umum Gerindra Fadli Zon mendapatkan protes sejumlah pihak, satu di antaranya Majelis Ulama Indonesia Kota Sukabumi dan sejumlah santri di Jawa Tengah.

Mereka protes dan meminta Fadli meminta maaf karena menilai Puisi itu telah menghina ulama Maimoen Zubair atau yang karib disapa Mbah Moen.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda