Laporan wartawan Serambi news - Zubir
TRIBUN-VIDEO.COM- Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang pemuda tanggung berusia 21 tahun, MA, warga Desa Tanah Anou Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Lelaki ini dilaporkan keluarga korban karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga, warga di Kota Langsa.
Baca: Wanita di Polman Jadi Korban Pelecehan Seksual, Korban Laporkan 2 Pelaku ke Polres Polewali Mandar
Baca: Tahanan Palestina Dapat Pelecehan di Penjara IDF: Mata Ditutup, Tubuh Terikat hingga Diintimidasi
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, MH, Sabtu (19/7/2024), menyebutkan, pohaknya telah mengamankan 1 orang pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. (*)
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
# Langsa # Kapolres Langsa # pelaku pelecehan # anak di bawah umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.