Pemuda Berusia 21 Tahun Diringkus Anggota Polres Langsa, Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Serambi news - Zubir

TRIBUN-VIDEO.COM- Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang pemuda tanggung berusia 21 tahun, MA, warga Desa Tanah Anou Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Lelaki ini dilaporkan keluarga korban karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga, warga di Kota Langsa.

Baca: Wanita di Polman Jadi Korban Pelecehan Seksual, Korban Laporkan 2 Pelaku ke Polres Polewali Mandar

Baca: Tahanan Palestina Dapat Pelecehan di Penjara IDF: Mata Ditutup, Tubuh Terikat hingga Diintimidasi

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, MH, Sabtu (19/7/2024), menyebutkan, pohaknya telah mengamankan 1 orang pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. (*)

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari

# Langsa # Kapolres Langsa # pelaku pelecehan # anak di bawah umur

 

 

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda