Hotman Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK agar Bebas: Putusan 2016 Sudah Hancur Lebur

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris menyebut tujuh terpidana yang kini dipenjara sudah bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini karena keterangan para terpidana di BAP tahun 2024 dinilai telah mematahkan putusan pengadilan 2016.

Saat itu, para terpidana menyebut sejumlah nama pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Oleh polisi, nama-nama tersebut dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun kini terungkap bahwa DPO itu hanya fiktif belaka.

"Itu sudah cukup menjadi alasan PK. Terlepas dari apakah para terpidana tersebut pelaku sebenarnya atau tidak hanya Tuhan yang tahu," kata Hotman dalam video di Instagram-nya, Selasa (16/7/2024).

Hotman pun menegaskan bahwa pihaknya tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan, banding, kasasi, atau PK karena semua diwakili kejaksaan.

"Makanya kami hanya mengimbau agar dibentuk tim pencari fakta karena putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016 sudah tidak bisa dipercaya," imbuh dia.

(Tribun-Video.com)

Baca: Reaksi Hotman Paris saat Mahfud MD Klaim Lebih Baik dari Prabowo-Gibran: Pelajaran Apa yang Didapat?

Baca: Hotman Paris Geram & Protes Mengapa Pelaku Pembunuhan Vina Tak Terungkap: Periksa Penyidik 2016!

#hotmanparis #hotman #kasusvinacirebon #vinacirebon #PK #terpidana

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda