TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., merespons pernyataan Hotman Paris.
Ia membantah Hotman, yang menyebut bahwa Pegi Setiawan masih bisa menjadi tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016.
Yakni, jika Polda Jawa Barat (Jabar) mau memeriksa Pegi lagi.
Baca: Penampakan Rumah Iptu Rudiana yang Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan
Menanggapinya, Toni menegaskan, putusan hakim soal pembebasan Pegi sudah final dan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, berdasarkan putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman di sidang praperadilan, penetapan tersangka Pegi dibatalkan karena dianggap tidak sah.
"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," kata Toni.
Baca: Momen Haru Pegi Setiawan Cium STNK & BPKB Motor Baru Hadiah dari Ratu Durian Tiara Rahmi Usai Bebas
Selain itu, Toni menjelaskan bahwa Polda Jabar juga telah menghentikan penyidikan terhadap Pegi ke Kejaksaan.
Dengan demikian, Toni menilai, Pegi tidak akan bisa ditersangkakan lagi.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Toni Bantah Hotman Paris yang Bilang Pegi Bisa Ditersangkakan Lagi, Klaim Putusan Hakim Sudah Final
Program: To The Point
Host: Ninaagustina
Editor Video: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Hotman Paris # Pegi Setiawan # Kuasa Hukum Pegi # Kasus Vina # PN Bandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.