Laporan wartawan Serambi News - Indra Wijaya
TRIBUN-VIDEO.COM- Marliah (42) ibu rumah tangga asal Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam menjadi korban penipuan dengan dalih modus pengumuman perubahan tarif transfer antarbank dan layanan BI Fast mengatasnamakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dalam surat disebutkan, BSI mengubah tarif tranfer antarbank (Rp 6.500/transaksi) dan BI Fast (Rp 2.500/transaksi) menjadi Rp 150.000 per bulan tanpa batasan transaksi.
Baca: Selebgram Cantik Makassar Diringkus Polres Gowa atas Kasus Penipuan Tak Bayar Tunggakan Arisan
Baca: Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terancam Jadi Tersangka Penipuan Rp 6,9 M, Kasus Naik Penyidikan
Marliah menjadi korban penipuan oleh orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp. (*)
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Latif Ghufron Aula
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.